Updates

Our Activities and Annual Reports

Tahukah Anda bahwa anak angkat yang merawat orang tuanya hingga akhir hayat belum tentu terlindungi haknya di mata hukum?

Di banyak komunitas di Indonesia, seorang anak diserahkan oleh orang tua kandungnya, lalu dibesarkan, disekolahkan, dan tumbuh dewasa menjadi tulang punggung yang menjaga orang tua angkatnya di hari tua, semuanya secara kekeluargaan tanpa secarik surat dari pengadilan. Bagi banyak pihak yang mengangkat anak menurut adat atau tradisi setempat, ikatan itu terasa sah dan mengikat. Namun, agar hubungan tersebut juga memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat, diperlukan langkah-langkah yang diakui oleh hukum negara.

Pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat memang diakui. Tetapi pengakuan itu tidak otomatis berdiri sendiri. Pengangkatan anak secara adat tetap dapat, dan sebaiknya, dimohonkan penetapan pengadilan.[1] Bahkan untuk pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan, prosesnya wajib dilakukan melalui penetapan pengadilan.[2] Undang-Undang pun mempertegas bahwa pengangkatan anak wajib dicatatkan dalam akta kelahiran, dengan tidak menghilangkan identitas awal anak.[3]

Mengapa ini penting? Karena tanpa penetapan, pengabdian seorang anak angkat dapat hilang begitu saja secara hukum. Dengan adanya penetapan pengadilan, hal ini juga membantu untuk mengurangi sengketa-sengketa yang dapat terjadi, contohnya terkait dengan waris. Dalam berbagai putusannya, pengadilan telah memberikan perlindungan terhadap kedudukan anak angkat, termasuk dalam perkara yang berkaitan dengan harta peninggalan. Namun, adanya penetapan pengadilan sejak awal akan memberikan dasar pembuktian yang jauh lebih kuat apabila terjadi sengketa di kemudian hari.[4] Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bersifat final dan mengikat, sehingga menjadi bukti yang kuat apabila muncul perselisihan di kemudian hari.

Inilah yang luput dari banyak keluarga adat. Pengangkatan dilakukan dengan cara yang benar menurut tradisi, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat (legally binding). Akibatnya, ketika orang tua angkat meninggal, anak yang dahulu menemani, membiayai pengobatan, dan menjaga mereka justru harus berperkara melawan kerabat sedarah untuk membuktikan kedudukannya.

Apabila saat ini Anda tidak memiliki penetapan pengadilan dan penetapan itu sulit diperoleh, sementara Anda ingin memastikan anak angkat yang telah merawat Anda tetap terlindungi, maka surat wasiat yang telah dinotariskan adalah salah satu cara untuk mencegah atau meminimalisir sengketa. Wasiat di hadapan notaris memberi kepastian mengenai bagian yang Anda kehendaki, dan menjadi alat bukti yang lebih kuat dibanding kesepakatan lisan.[5] Bagi keluarga Muslim, anak angkat bukan ahli waris otomatis, namun dapat menerima wasiat wajibah paling banyak sepertiga dari harta peninggalan.[6]

Pada akhirnya, yang ingin dilindungi bukan sekadar dokumen, melainkan hubungan keluarga yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Anak yang telah menemani, merawat, dan mengabdikan dirinya kepada orang tua angkatnya patut memperoleh kepastian dan perlindungan hukum, sehingga kasih sayang yang telah tumbuh tidak berubah menjadi sengketa ketika orang tua telah tiada.

 

In many Indonesian communities, adoption often follows local traditions (adat) without formal legal documentation, leaving children who have devoted their lives to their adoptive parents vulnerable under state law. While culturally significant, these informal arrangements lack the legal certainty provided by a court order (penetapan pengadilan), which is essential to make the relationship legally binding and protect the child from future inheritance disputes with blood relatives. By formalizing adoption through the legal system or securing a notarized will, parents can ensure that their child is met with lasting legal protection rather than conflict, preserving the family bond long after they are gone.




[1] Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

[2] Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007.

[3] Pasal 39 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, lihat juga: Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Kewajiban Melengkapi Permohonan Pengangkatan Anak Dengan Akta Kelahiran.

[4] Lihat: Putusan Mahkamah Agung Nomor 829 K/Pdt/2014, Putusan MA Nomor 865 K/Pdt/2014, Putusan MA Nomor 113 K/Pdt/2019.

[5] Lihat ketentuan wasiat dalam Pasal 875 dan Pasal 938 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

[6] Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam; lihat: Putusan Mahkamah Agung No. 368 K/AG/1995, Putusan MA No. 132 K/AG/2008; Putusan Nomor 35/Pdt.G/2018/PTA.Plg.