Updates

Our Activities and Annual Reports

Melihat ulang peran panti lansia di Indonesia

Dulu, kalau bicara soal merawat lansia (orang lanjut usia), gambaran kita hampir pasti sama: tinggal bersama anak atau cucu di rumah, dirawat sendiri oleh keluarga. Anggapan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, yang menyatakan bahwa keluarga adalah tempat utama bagi lansia untuk dirawat. Panti jompo dianggap perlu ketika lansia tidak lagi memiliki keluarga, atau benar-benar terlantar.

Namun, dalam kondisi terkini, banyak keluarga muda yang harus kerja penuh waktu, merantau. Ukuran keluarga juga semakin kecil, tidak seperti dahulu. Ditambah lagi, usia harapan hidup semakin panjang, sehingga jumlah lansia di Indonesia terus bertambah. Akibatnya, banyak keluarga yang tidak dapat membagi waktu atau tenaga untuk merawat orang tuanya setiap hari.

Oleh karena itu, opsi panti atau lembaga perawatan lansia mulai dilihat berbeda, bukan lagi sebagai "pilihan terakhir", tetapi sebagai bagian dari cara seorang anak untuk menjaga orang tua. Orang tua mendapatkan perawatan —dan anak untuk dibantu negara dalam merawat orang tua— adalah hak. Hak ini terhubung dengan kewajiban perpajakan yang telah bertambah tertib belakangan ini. Pemerintah juga sudah menyiapkan aturan melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2018, yang mengatur standar layanan perawatan lansia, baik yang dilakukan di rumah maupun di panti, supaya panti-panti mempunyai kualitas yang layak. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 juga mendorong pemerintah untuk terus memperkuat lembaga-lembaga perawatan lansia.

Jadi, penting diketahui oleh semua khalayak bahwa saat ini sudah ada perubahan dinamika terkait perawatan lansia. Dahulu, perawatan lansia selalu dikaitkan dengan keluarga, tetapi dengan faktor-faktor yang telah dijelaskan di atas, perawatan lansia dalam panti atau lembaga bukanlah sesuatu hal yang harus ditakutkan dan harus dihindari, tetapi juga adalah kewajiban negara.

As more Indonesian families turn to panti (care institutions) due to shifting family structures and demographic pressures, elderly care is no longer confined to the home. According to Indonesian law, older adults retain their right to welfare, health services, and social protection regardless of where they are cared for. Choosing institutional care is not a sign of abandoning responsibility, but part of a normal, regulated system that keeps older adults dignified, protected, and cared for.